Maros– Bupati Maros HAS Chaidir Syam membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Maros. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosialsi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Maros bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Jum’at (30/12/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Maros memaparkan kepada seluruh jajaran pengurus BPD se-Kabupaten Maros agar memahami dan menyadari peran, fungsi, wewenang dan tugas BPD sehingga BPD dapat mengimplementasikannya untuk mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintah desa.
“fungsi dan peran BPD harus berjalan dengan baik, menetapkan Perdes bersama Kepala Desa setempat semata-mata untuk membangkitkan dan meningkatkan kesejahteraan desa” tandas Buapti.
Bupati mengharapkan BPD sebagai wadah Aspirasi Masyarakat Desa untuk memahami dan mensuport kebutuhannya tanpa merugikan masyarakat.
“membuka ruang bagi masyarakat agar mudah mengakses kebutuhannya dan juga pentingnya Saling mengingatkan, BPD mengingatkan pemerintah Desa begitupun sebaliknya, jangan ada kolusi ingat ada neraka” jelas beliau.
Bupati mengungkapkan bahwa tahun depan akan ada tunjangan kinerja bagi seluruh pengurus BPD di Kabupaten Maros yang nominalnya mencapai Rp 4,4 Milyar. Beliau berharap hadirnya inovasi-inovasi dari BPD untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi desa.
“banyak program pemerintah tahun depan, mulai dari Desa Inklusi, Desa Peduli Anak dan Perempuan hingga Perpustakaan Desa Berbasis Inklusi Sosial. Pemkab takkan mampu mewujudkan itu semua tanpa bantuan dari pengurus BPD” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Idrus, sebagai narasumber Bimtek menjelaskan tentang hak dan kewajiban BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa antara lain memegang teguh pancasila, melaksanakan kehidupan berdemokrasi dan berkeadilan, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/kelompok, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, menjags norma dan etika dalam hubungan kerja serta mengawal aspirasi masyarakat. Sedangkan hak BPD yaitu mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa, menyatakan pendapat dan mendapatkan biaya operasional.
Kadis PMD Juga menyatakan, tahun depan tidak akan ada lagi pembatasan biaya operasional BPD tiap desa. Biaya operasional akan bergantung sesuai dengan kemampuan masing-masing Desa. Ada 3 tupoksi BPD yakni membuat Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menyusun anggaran dan melaksanakan fungsi pengawasan. (DisKominfo)