PEMKAB MAROS SEGERA BAYARKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN I T.A. 2022

Maros–   Pemerintah Kabupaten Maros segera membayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru yang berada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros untuk Triwulan Pertama Tahun Anggaran 2022 dari Total dana yang dianggarkan sebesar Rp 21,9 Miliar. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin.

“Anggaran sertifikasi Guru sudah dalam proses di Bank. Ini diberikan sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG)Ttriwulan I bagi guru bersertifikasi di Kabupaten Maros pada tingkat TK, SD dan SMP,” ungkap Sekda, pada Kamis (12/5/2022).

Tunjangan sertifikasi guru tiap tahunnya menyerap anggaran cukup besar dalam APBD sektor pendidikan. Sekda menambahkan, tidak hanya guru, tunjangan ini juga diberikan untuk para Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

“Jumlah penerima sertifikasi guru pada pembayaran triwulan pertama ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam satu atau dua hari kedepan sudah masuk ke masing-masing rekening penerima”.

Sekda juga merinci jumlah guru yang menerima sertifikasi sebanyak 1.808 orang dengan rincian Guru TK sebanyak 91 orang, Guru SD sebanyak 1.175, Guru SMP sebanyak 514 orang dan Pengawas 28 orang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maros Husair, menjelaskan, anggaran sertifikasi guru merupakan transfer dari pusat yang kemudian disalurkan oleh Pemkab Maros ke rekening masinfg-masing guru yang telah dilegitimasi untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Untuk jumlah penerima sertifikasi guru triwulan pertama biasanya akan berubah sesuai dengan data yang sudah valid.

“Masih ada yang belum menerima dana sertifikasinya sebab masih ada ASN guru yang tidak memenuhi persyaratan salah satunya, jumlah jam mengajar yang belum terpenuhi,” jelas Kadis Dikbud.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang akan menerima sertifikasi adalah jam mengajar serta jumlah siswa yang diajar. Untuk SD minimal 20 siswa, sedangkan SMP minimal 24 siswa dan jumlah jam mengajar untuk guru SD minimal 20 jam per pekan dan SMP minimal 24 jam per pekan.  (DisKominfo)

Check Also

Kolaborasi Kementerian PUPR, Bappenas dan USAID Guna Mewujudkan Target Akses Air Minum dan Sanitasi yang Tangguh dan Berkelanjutan

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan United States Agency …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *