BUPATI BUKA ACARA “KICK OFF MEETING PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PENEGASAN BATAS DESA SE-KABUPATEN MAROS”

Maros– Bupati Maros HAS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari menghadiri Acara Kick Off Meeting Pemetaan Partisipatif dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Maros yang digelar di Baruga A Kantor Bupati, Rabu (02/03/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dimana Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) selaku Mitra Strategis Pemerintah Daerah selaku pihak yang menginisiasi kegiatan.

Acara ini dibuka secara resmi Bupati HAS Chaidir Syam. Dalam sambutannya, beliau menandaskan Pemetaan Batas Desa merupakan hal yang sangat penting dan krusial sebab hal itu menjadi dasar perencanaan Desa; jika batasan desa sudah tertata dan jelas, Pemkab Maros akan lebih mudah menetapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa yang bersangkutan.

“Untuk membuat perencanaan harus memiliki basis data, dengan adanya basis data, maka informasi pemetaan wilayah dan data sosial ekonomi masyarakat seperti jumlah penduduk, jumlah wilayah pertanian dan perkebunan jadi terukur” papar Bupati.

Bupati juga menyampaikan kepada seluruh elemen yang terkait untuk mendukung pelaksanaan pemetaan partisipatif ini dan penegasan batas wilayah desa di Kabupaten Maros.

“saya berharap para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk membantu mendampingi JKPP dalam melaksanakan tugasnya. Para Tim Pemetaan hanya butuh support dan fasilitas selama program ini dilaksanakan”.

Turut Hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas PMD beserta jajarannya, para Camat, para Kepala Desa/Lurah lingkup Pemkab Maros serta Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif. Sementara itu,  acara Kick Off ini diikuti pula secara virtual oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Direktur Jenderal Pemerintah Desa Kemendagri.

Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Idrus, mengungkapkan peta dasar batas wilayah sudah ada sejak lama, hanya saja belum ada batas wilayah yang terbentuk secara legal.

“….. secara faktual masyarakat sudah tau batas-batasnya hanya saja belum ada dokumen resmi yang mengaturnya”.

Pemetaan partisipatif dan penegasan batas Desa merupakan kebijakan yang penting, karena batas Desa merupakan awal administrasi, batas Desa yang tidak jelas dapat menyebabkan konflik sebagai dampak dari kurang memahami dan kurang mengenal wilayahnya.

“dengan pemetaan dan penegasan batas desa kedepannya tidak ada konflik masyarakat baik secara administrasi pemerintahan mau pun pribadi seperti pembayaran pajak, misal berdomisili di Desa A tetapi dituntut membayar pajak di Desa B” tutur Idrus.

Pelaksanaan program ini didukung dan dimonitoring oleh Pihak Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial, harapannya, setelah pelaksanaan pemetaan ini, semua data dasar administrasi kewilayaan jadi satu pintu melalui JKPP.

Ditargetkan program ini dapat rampung di tahun 2023 dengan mengcover sebanyak 80 Desa yang ada di Kabupaten Maros. Jika program ini selesai, Maros merupakan Kabupaten pertama yang menetapkan batas desa di Kabupaten secara legal.

Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Imam Hanafi, menjelaskan: Pemetaan partisipatif merupakan metode yg digunakan dengan melibatkan masyarakat, ada dinamika sosial antara masyarakat dan wilayahnya.

“kesepakatan masyarakat itu yang dimaksud akurasi sosial, semua data spasial yang terkait dengan ruang hidup dan sumber-sumber penghidupan masyarakat harus memiliki akurasi sosial yang baik”

Imam juga menjelaskan tahapan yang akan dilaksanakan JKPP yakni setelah Kick Off Meeting JKPP, tim akan turun ke lapangan untuk sosialisasi ulang pada masyarakat, kemudian melakukan Pelatihan Penyiapan Data Spasial GPS dan Data Sosial sampai ke pengolahan data, lanjut survey data spasial serta data sosial.

Setelah tahapantersebut, JKPP kemudian melanjutkan dengan Musyawarah Kampung untuk Evaluasi Draft. Jika terdapat perbaikan, maka akan segera dikoreksi, begitu pula jika terjadi konflik, maka akan diselesaikan melalui jalur mediasi, berlanjut ke pengelolaan data ulang, pengolahan data spasial dan sosial secara final. Jika sudah rangkum, maka tahap akhir akan lakukan penandatanganan MoU Batas Desa lalu data akan di Input ke Kabupaten.

Acara Kick Off ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Maros dengan Pihak JKPP terkait Pemetaan Partisipatif dan Penegasan Batas Desa  di Kabupaten Maros.   (DisKominfo)

Check Also

Dengan Paket 6 Standar Pelayanan Minimal, Pemkab Maros Launching Program Posyandu Era Baru

Maros_ Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa, Pemerintah kabupaten Maros resmi meluncurkan Posyandu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *