Maros – Sebanyak 10 sertifikat dari total 50 Sertifakat Tanah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maros HAS Chaidir Syam pada acara Penyerahan Program Redistribusi Tanah (REDIS) dan Lintas Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (21/10/2021). Kegiatan ini turut pula dihadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Maros dan Pihak BPN.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak ATR/BPN Maros yang telah menginisiasi kegiatan ini dan telah memberikan sertifikat sebanyak 6.300 sertifikat pada tahun ini.
Beliau menambahkan, sertifikat menjadi salah satu alas bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang. Menurutnya, Presiden menetapkan program tersebut sebagai implementasi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Pembagian Sertifikat Redis, UMKM dan PTSL hari ini bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujar beliau.
Bupati berharap, program semacam ini dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Maros bisa bersertifikat.
“Semoga Program ini dapat terus berjalan, maka dari itu, saya menyambut baik program ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat sehingga diharapkan nantinya masyarakat mendapatkan kepastian atas hak atas bidang tanah mereka” tutur Bupati.
Ditambahkannya pula, terkait PTSL yang merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis: “Sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah, apalagi tujuan PTSL diantaranya untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari”.
Beliau optimistis dengan program-program semacam ini, dapat mengakomodir peningkatan jumlah tanah yang bersertifikat di Kabupaten Maros dan diharapkan tidak lagi terjadi perselisihan masaalah tanah serta dengan penyerahan Redis dan PTSL juga diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam meningkatkan modal usahanya. (DisKominfo)