Maros – Bupati Maros HAS Chaidir Syam didampingi Sekretaris Daerah A Davied Syamsuddin mengikuti Rapat Kerja dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang Operasional dan Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/09/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Maros menyampaikan Pemerintah Kabupaten Maros sangat mendukung program BPJS ketenagakerjaan. Melalui rapat kerja hari ini diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan implementasi penerapan Inpres No 2 Tahun 2021kepada para pekerja Non ASN, Pekerja Rentan dan Pekerja Lainnya.
“Saya sangat mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kegiatan ini dapat mencapai hasil yang baik dan dapat mengimplementasikan hasil rapat ini. Semoga para pekerja rentan yang mencakup Pekerja Keagamaan, Nelayan, Petani, Pekerja RT/RW dan Pekerja Lainnya dapat merasakan program BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Bupati.
Kegiatan ini turut pula dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto danKepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto. Dalam sambutannya, Kajari Maros menjelaskan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Pidana bagi instansi/pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Jamsostek.
Dilain pihak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto meminta dukungan dari Bupati Maros agar dapat berkolaborasi lebih mengenai inovasi yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Maros.
Sejak bulan April lalu, Pemerintah Kabupaten Maros sendiri telah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.415 pekerja Non ASN, tersisa 2.175 pekerja rentan di Maros seperti Petugas Keagamaan, Petani dan Nelayan yang belum terdaftar.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari sejumlah OPD Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, pihak Kantor Kementerian Agama Maros dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Maros. (DisKominfo)