Maros – Perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua/wali. Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi fokus perhatian adalah perlindungan anak dari perkawinan usia dini. Selain upaya kuratif, perlu adanya tindakan preventif dan promotif agar meminimalisir terjadinya kasus perkawinan pada usia anak.
Kementerian
PPPA bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) bekerjasama melakukan
pendokumentasian praktik terkait pencegahan perkawinan anak di 5 kabupaten di
Indonesia yang salah satunya menunjuk
Kabupaten Maros selain 4 kabupaten lain yakni
Rembang, Gunung Kidul, Lombok Utara dan Pamekasan. Kelima kabupaten ini terpilih atas sejumlah pertimbangan
diantaranya mampu menekan masalah perkawinanan anak, memiliki angka perkawinan
anak yang rendah dan praktik terbaik dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Bertempat di Baruga B, Kamis
(15/04/2021), Wakil
Bupati Maros Hj Suhartina Bohari membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Strategi
Daerah (STRADA) Pencegahan Perkawinan Anak dalam
upaya gerak bersama pencegahan perkawinan anak dan memastikan adanya kebijakan
yang dapat mendukung penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Maros.
Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari juga menekankan pentingnya pelaksanaan Rakor ini sebagai ajang untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait draft strategi daerah dalam rangka pencegahan perkawinan anak di Maros.
Hadir pada kegiatan ini sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Maros, Perwakilan dari Kantor Kemenag dan dari Pengadilan Agama Maros, dari Kantor BPS, perwakilan dari OPD terkait/Camat, TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, Asosiasi Pemerintah Desa, dari Organisasi Perempuan dan Organisasi Keagamaan di Kabupaten Maros. (DisKominfo)