MAROS– Kota Makassar yang telah terlebih dahulu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mempercepat penanganan Covid-19 sebagaimana regulasi yang dikeluarkan Pusat melalui Peraturan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2020 dimana Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dapat mengajukan PSBB dengan sejumlah syarat, sontak membuat sejumlah pihak bertanya-tanya tentang hal yang sama untuk diterapkan di Kabupaten Maros mengingat angka penderita Corona Virus di Maros merupakan yang ke tiga tertinggi di Sulsel.
Menyikapi
hal tersebut, meski
belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian
Kesehatan, namun secara praktek menurut Bupati Maros HM Rahman, Pemerintah Maros sejatinya telah menerapkan beberapa
pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Sementara itu, Sekda Maros A
Davied Syamsuddin mengaku tetap melihat perkembangan penyebaran virus ini,
hal utama yang juga harus dipertimbangkan secara matang yakni soal pemenuhan
kebututuhan masyarakat. Belum ada kepastian untuk memberlakukan PSBB di Maros meski
pengusulannya diklaim sudah siap. Hal tersebut dikemukakannya beberapa pekan
yang lalu: “Kita sudah siapkan pengusulan namun kita lihat kondisi perkembangan
dulu,” tutur Sekda.
Presiden Joko Widodo bahkan turut menganjurkan agar Kabupaten Maros menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar menyusul Kota Makassar dan Kabupaten Gowa sebab dengan diberlakukannya PSBB di tiga daerah ini didiyakini mampu menekan angka penularan Covid-19 di Sulsel. Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat melakukan Press Conference di Posko Covid-19, Jl Jendral Sudirman, Makassar, Senin (27/04/2020).
Menurut Nurdin Abdullah, penerapan PSBB di Maros butuh ketersediaan paket sembako untuk ketahanan pangan di masa pembatasan dan semuanya tentu butuh persiapan dan perhitungan yang matang.
“…..Maros harus menyiapkan minimal 110 ribu paket agar semua dapat, kalau kurang dari itu pasti masyarakat rebutan,” terang Gubernur Sulsel. (DisKominfo)