Maros – Bertempat di Baruga B Kantor Bupati Maros pada Senin (25/11/2019), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Penyelesaian Konflik Pertanahan.
Kegiatan dibuka secara resmi Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang dan dihadiri oleh sejumlah Camat dan Kepala Desa/Lurah serta jajarannya.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bentuk penyelesaian permasaalahan tanah baik berupa sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah yang dilakukan melalui jalur pengadilan, non pengadilan serta jalur pelaporan pidana.
Sejatinya, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, namun dengan adanya rotasi Pajabat Struktural dalam lingkup Pemkab Maros termasuk pelantikan sejumlah Camat Baru dan Pelantiakan para Kepala Desa yang baru hasil Pilkades serentak, sehingga Dinas PKPP merasa perlu menggelar kembali kegiatan semacam ini guna memberikan pemahaman yang lebih luas khususnya kepada para pejabat baru tentang gambaran umum permasaalahan pertanahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas PKPP, H Abdul Salam dalam sambutannya sikilas memaparkan bentuk-bentuk konflik atau permasaalahan pertanahan: “Secara umum, tipologi konflik pertanahan di Indonesia disebabkan permasaalahan tanah ulayat/tanah adat, penguasaan dan pemilikan tanah, ganti rugi tanah, tumpang tindih ijin lokasi, pengadaan tanah dan lokasi transmigrasi.” (DisKominfo)