Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Sekda Beri Arahan Taktis

Maros – Kabupaten Maros notabene merupakan salah satu daerah rawan bencana alam, olehnya itu, perlu peningkatan wawasan dan kemampuan di bidang penanggulangan bencana dengan memprioritaskan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terutama yang bermukim di kawasan rawan bencana alam bersama jajaran pemerintah.

Sudah barang tentu, rencana penanggulangan bencana harus didukung oleh Kebijakan pemerintah yang jelas, anggaran yang cukup, fasilitas yang memadai dan dukungan dari seluruh pihak terkait. Mengenai kebijakan, tanggungjawab dan wewenang dalam penyelenggaraan Penaggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Maros melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah, telah diatur dan dituangkan secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.      

Bertempat di Baruga A Kantor Bupati Maros pada Jumat (15/11/2019), Badan Penaggulangan Bencana Daerah menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018. Tampak hadir Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD Kabupaten Maros, Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Balitbangda yang juga selaku Narasumber pada kegiatan ini.    

Asisten III Bidang Administrasi Umum H Selaeman Samad berkesempatan membuka secara resmi kegiatan ini semabari sekilas membangkitkan memori kita tentang dahsyatnya dampak gempa dan tsunami Palu setahun yang lalu: “…..tentu kita tidak ingin merasakan hal yang sama terjadi di daerah kita, walaupun potensi bencana gempa hampir tidak ada, namun jangan sampai kita terlena dengan tidak melakukan tindakan-tindakan preventif. Nah, hari ini kita mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang bagaimana upaya kita merencanakan tindakan jika terjadi bencana alam sehingga kita mampu menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi secara menyeluruh dan berkesinambungan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko dan dampak bencana.”

Hal senada disampaikan oleh Sekda A Davied Syamsuddin yang juga selaku Narasumer pada kegiatan tersebut: “…..dalam Undang-Undang Dasar dinyatakan tugas negara itu melindungi segenap warga negara. Berkaitan dengan penanggulangan bencana, kenapa harus direncanakan? Itu karena secara geografis wilayah Indonesia, bahkan seluruh wilayah di dunia ini rawan bencana. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Pemkab hadir untuk memberikan jaminan atas terselenggaranya penanggulangan bencana dengan baik dan terpadu bilamana hal yang tidak diingankan itu terjadi.”

Ditambahkannya: “Terkadang bencana alam itu sulit untuk diprediksi, terjadi dengan tiba-tiba. Seperti halnya bencana banjir yang melanda Maros tahun lalu, itu sama sekali tidak diprediksi. Bencana itu merupakan banjir kiriman dari Camba, terus melalui Simbang dan Bantimurung hingga akhirnya bermuara di Maros. Dalam situasi urgent semacam ini, sebenarnya hanya dua hal yang praktis paling dibutuhkan oleh para korban bencana alam yaitu bagaimana mengevakuasi para korban secara cepat dan aman serta mendistribusikan kebutuhan pokok utamanya makanan bagi para korban” . (DisKominfo) 

Check Also

INDEKS TATA KELOLA PEMKAB MAROS DI SEKTOR WASH/WRM MENINGKAT MENJADI POIN 70

Maros_Pemerintah Kabupaten Maros bersama United States Agency for International Development (USAID) Indonesia Urban Water, Sanitation …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *