Pemkab Maros melakukan kerjasama Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Maros (Kejari).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros H Takdir dan Kepala Kejari Maros Eko Suwarni.
Penandatanganan tersebut disaksikan Bupati Maros HM Hatta Rahman dan Sekda Maros Baharuddin. Penandatanganan dilakukan dalam sosialisasi regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Pola Pemkab Maros, Kamis (13/04/2017).
TP4D akan melakukan pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil pembangunan. Sementara terkait kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnyan sesuai aturan perundang-undangan lainnya.
Selain penandatanganan kerjasama, dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) kepada para camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Maros.
Kepala BKD Maros H Takdir mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga terhadap pentingnya membayar PBB-P2. Juga disampaikan penekanan tentang kebijakan Bupati Maros terkait PBB Gratis untuk nilai pajak Rp20.000 ke bawah.
“Karena itu, para camat, lurah dan kepala desa diharapkan aktif menyampaikan kepada warga selaku wajib pajak agar segera membayar PBB,” jelasnya. (*Ilo-Tim Liputan Humas Maros)