MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menyampaikan 11 rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maros tahun 2016.
Penyampaikan rekomendasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Maros H.A.S Chaidir Syam dan dihadiri Bupati Maros HM Hatta Rahman di Gedung Baruga A Kantor Bupati Maros, Kamis (6/4/2017).
Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh anggota DPRD Maros Akbar Endra itu memuat 11 sektor pembangunan yang menjadi perhatian legislatif.
Pada sektor pendapatan daerah, DPRD merekomendasikan ke Bupati Maros untuk melakukan evaluasi kinerja kepada organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima Pendatan Asli Daerah (PAD), terutama kepada dinas dan badan yang realisasi PAD-nya masih di bawah 80 persen.
Untuk sektor kesehatan, DPRD merekomendasikan agar Bupati Maros memerintahkan kepada dokter organik untuk meningkatkan kehadiran dan memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien tanpa membedakan kelas pasien pada RSUD Salewangang.
Sektor lain yang juga diberikan rekomendasi yakni sektor pendidikan, pekerjaan umum, tata ruang, perencanaan pembangunan daerah, koperasi perindustrian dan perdagangan, pertanian, kepegawaian, serta pemerintahan desa.
Menurut Bupati Maros HM Hatta Rahman, LKPJ Bupati Maros ini merupakan LKPJ tahun pertama masa bakti 2016-2021 yang wajib disampaikan setelah berakhirnya tahun 2016.
“Rekomendasi ini menjadi bentuk evaluasi legislatif terhadap eksekutif, sehingga hal-hal yang kurang akan diperbaiki di tahun mendatang,” ujarnya.
Dengan rekomendasi ini kita berharap kinerja Pemkab Maros semakin baik. Hal-hal yang kurang akan kita perbaiki dan catatan-catatan DPRD ini menjadi masukan untuk penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang,” ujarnya. (Alfi-Humas Maros)