Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengesahkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Maros, Kamis (11/12/2014).
Dalam APBD 2015 ini pendapatan Maros ditetapkan sebesar Rp1,1 Triliun. Sumber pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp125 Miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp748 Miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp266 Miliar.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maros sempat mengkritisi sumber pendapatan khususnya sektor PAD. Beberapa item PAD dan retribusi daerah yang mesti digenjot terutama sektor pajak parkir bandara sebesar Rp6 Miliar serta pajak tambang Rp14 Miliar.
Banggar juga menyoroti beberapa hal seperti pagu anggaran yang disebarkan ke SKPD masih kurang dari rencana belanja yang diusulkan SKPD misalnya RSUD Salewangang dan Dinas Kesehatan. Akibatnya terdapat beberapa kegiatan prioritas tidak dimasukkan.
“Namun dari postur APBD 2015 ini terdapat surplus sebesar Rp228 juta,” papar Anggota Banggar, Akbar Endra.
Sidang Paripurna pengesahan Raperda APBD 2015 ini dipimpin Ketua DPRD Maros A.S Chaidir Syam didampingi Wakil Ketua DPRD Maros HA Husain Rasul dan Dihadiri Bupati Maros HM Hatta Rahman, Muspida dan Kepala SKPD. (Alfi)