
MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menerapkan sistem penugasan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Kebijakan ini diambil guna merespons dampak kekurangan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas harian para pegawai.
Surat edaran bernomor 800.1.12.8/24/BKPSDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Maros, Dr. HAS Chaidir Syam pada 11 September 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Penugasan WFH ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 14 September 2026 hingga 18 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Maros menetapkan sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan WFH, yakni Pembatasan Hari Kerja: Paling banyak 2 kali dalam seminggu yang diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Pengecualian Pelayanan Publik: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung, yaitu; Pelayanan kesehatan, Pengamanan,Petugas operasional lapangan (penanggulangan bencana, pemadam kebakaran & penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan), Unit pelayanan khusus yang ditetapkan pimpinan.
Lebih lanjutiai surar menegaskan, atasan langsung wajib melakukan pengawasan dan penilaian pelaksanaan tugas ASN selama WFH.
ASN yang melaksanakan WFH wajib menyampaikan laporan hasil tugas kepada Atasan Langsung maksimal 1 hari setelah penugasan serta menginput aktivitas melalui aplikasi eKinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL).
Selain itu juga, ada sanksi bagi ASN yang tidak menyampaikan laporan sesuai aturan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (alpa).
Tak hanya itu saja, Bupati juga mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring mulai dari tingkat TK, SD dan SMP dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 19 September 2026, berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros Nomor: 800.1.11/2232/DISDIKBUD tentang pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi murid.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga efektivitas roda pemerintahan Kabupaten Maros di tengah kendala krisis mobilitas akibat keterbatasan BBM, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik yang esensial bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan lakukan langkah-langkah guna mengantisipasi kebakaran. (Diskominfo SP)

Kabupaten Maros Website Resmi Kabupaten Maros