
JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026). Fokus utama kebijakan ini adalah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, serta penegasan aturan bagi sektor swasta dan mitra pengemudi daring (ojek online).
Sesuai dengan arahan Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengumumkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN tahun 2026. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp49 triliun.
Rincian alokasi tersebut diperuntukan ASN Pusat, TNI, dan Polri Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta personel. ASN Daerah, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta personel. Pensiunan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta penerima.
“Pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Komponen THR dibayarkan sebesar 100% yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan komponen yang berbeda dengan Gaji Ke-13 yang direncanakan cair pada Juni mendatang” ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan swasta membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum (H-7) hari raya.
Tahun ini, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi daring dan kurir. Melalui komunikasi intensif dengan para aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan InDrive, tersedia komitmen Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra. Nilai ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2025.
“Guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun bagi 5,04 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng” tutur airlangga.
Selain itu, dalam rangka mengatur mobilitas masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menyambut hari raya. (DisKominfo SP)
Kabupaten Maros Website Resmi Kabupaten Maros