Maros– Pemerintah Kabupaten Maros kembali meraih penghargaan, kali ini penganugerahan Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Predikat Baik.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Pemkab Maros menerapkan Sistem MERIT dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diterima di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (8/12/2022), Bupati Maros, HAS Chaidir Syam didampingi Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari dan Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB.
Merujuk pada indikator Sistem Merit yang disusun KASN berdasarkan ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemkab Maros berhasil meraih total poin 284,5.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil penilaian atas sejumlah indikator, Maros memperoleh poin 284,5. Ini menjadikan Maros berhak diganjar penghargaan dengan Predikat Baik. Semoga tahun depan bisa meningkat menjadi Predikat Sangat Baik,” jelas Bupati.
Meski pun pelaksanaan sistem Merit masih terus dalam tahap penyempurnaan, ungkap Bupati, namun penghargaan yang diterima ini akan menjadi motivasi tersendiri dalam peningkatan sistem Merit di Pemkab Maros.
Terdapat 5 Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Selatan yang juga menerima penghargaan yang sama yakni Kabupaten Pangkep, Barru, Bone, Pinrang dan Selayar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB menjelaskan, ada 8 aspek yang menjadi penilaian KASN.
“Dimulai dari perencaanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi. Selain itu, manajemen kinerja, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi berbasis digital,” jelasnya.
Sistem Merit dinilai dapat melindungi para ASN dari intervensi politik. Ia menyebutkan, sistem Merit berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil.