Maros – Dinas Tata Ruang dan Perumahan mengimbau kepada para investor untuk mempelajari RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) Kabupaten Maros, melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dan tidak asal membebaskan lahan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Maros, Agus Salim, Rabu (18/2/2015) melalui media. Menurutnya, pihaknya sangat mengapresiasi jika investor ingin melakukan investasi di Maros.
“Kita punya Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Maros. Perda ini mengatur jelas tentang kawasan untuk industri, pertanian, pariwisata, pertambangan, dan lainya,” paparnya.
Ditambahkannya, imbauan ini perlu dilakukan agar para investor tidak seenaknya membebaskan lahan, lagipula koordinasi yang baik juga akan menguntungkan para investor.
“Kan yang rugi investor juga, kalau sudah membebaskan lahan kemudian izinnya tidak bisa keluar karena tidak sesuai perda,” ungkapnya. (Humas)