Maros – Wakil Bupati Maros HA Harmil Matotorang membuka sosialisasi ini sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 25 tahun 2014 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, Jumat (23/5/2014).
Menurut Wakil Bupati Maros, saat ini pemerintah telah menetapkan dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros, Muh Nawir menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD tentang peranan Perbup ini.
Sedangkan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Maros, Hendrayanto menjelaskan, PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Saat masih menjadi Jamsostek peruntukannya hanya untuk pengusaha dan pekerja. Sekarang setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, cakupannya cukup luas baik itu pekerja sektor formal mupun informal. Juga bisa mengcover PNS, TNI dan Polri. (Adnan)