Maros – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Maros akan menerima kekurangan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2014.
Hal itu diungkapkan Bupati Maros HM Hatta Rahman, Selasa (10/6/2014). Kekurangan gaji ini dibayarkan terhitung Januari hingga Juni atau enam bulan.
Pembayaran kekurangan gaji ini mengalami keterlambatan karena peraturan pemerintah (PP) baru turun sepekan lalu. Untuk membayarkan kekurangan kenaikan gaji ini Pemkab Maros menyiapkan Rp8,1 miliar.
“Dibanding tahun lalu memang ada keterlambatan. Karena PP-nya juga baru turun, pembayaran kekurangan gaji ini kan berpedoman pada PP. Namun anggarannya sudah dipersiapkan sejak awal oleh Pemkab Maros,” paparnya.
Kenaikan gaji PNS 2014 ditetapkan sebesar 6% sesuai pangkat dan golongan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini ditandatangani Presiden pada 21 Mei 2014.
Pembayaran kekurangan kenaikan gaji ini akan dibayarkan Kamis (12/6/2014). (Alim)