PNS Maros yang Bolos pada 2 Januari akan Diberi Sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan 2 Januari 2018 bukanlah hari libur bersama. Jika ada pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk pada hari tersebut, harus diberi sanksi tegas.

“Jadi 2 Januari bukan libur bersama. Tetap masuk seperti biasa. Jadi 1 Januari hanya libur, 31 Desember 2017 kebetulan hari Minggu, nah 2 Januari 2018 harus masuk kerja,” ujarnya di Jakarta beberapa hari lalu.

Dikatakannya, kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya. PNS yang tidak masuk kerja pada 2 Januari 2018 harus dikenai sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN.

“Sanksi itu bisa peringatan tertulis, ada mengurangi tunjangan kinerja, bahkan menurunkan pangkat. Kita berharap ke seluruh ASN ikutilah aturan yang berlaku,” jelasnya, mengutip media, Sabtu (30/12/2107).

Terkait hal ini, dia berharap pimpinan ASN di daerah bisa melakukan pengawasan dengan ketat.

Hal ini juga telah disampaikan kepada suluruh ASN Pemkab Maros melalui Surat Edaran nomor 890/648/Set yang dikeluarkan pada 27 Desember lalu dan ditandatangani oleh Sekda Maros H Baharuddin. (*)

Check Also

Bupati Maros Lantik Sejumlah PNS Dalam Jabatan Kepala Puskesmas, Pengawas Sekolah dan Kepala UPTD SKB

Maros– Bupati Maros, AS Chaidir Syam melantik serta mengambil sumpah jabatan 48 Pegawai Negeri Sipil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *