Home / Headline / Bertepatan Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Tanralili, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Keagamaan

Bertepatan Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Tanralili, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Keagamaan

Maros–  Bertepatan dengan momen pelaksanaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2024 tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Kecamatan Tanralili, pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan Santunan Kematian  senilai Rp756 juta kepada 18 orang ahli waris Pekerja Keagamaan di Kabupaten Maros yang meninggal dunia dimana pnyerahan santunan tersebut dilaksanakan selama 2 hari.  

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maros, Aminah Arsyad menjelaskan, hingga kini, santunan kematian akan disalurkan kepada 18 orang ahli waris dengan nominal Rp42 juta per orang.

“Sejak tahun 2022 lalu, Pekerja Keagamaan di Kabupaten Maros telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaannya dan sejauh ini 18 orang ahli waris yang klaim akan kami serahkan santunan kematiannya,” jelas Aminah.

Bupati Maros HAS Chaidir Syam menyampaikan, kolaborasi Pemkab dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada Pekerja Keagamaan di Kabupaten Maros.

“Alhmdulillah kehadiran BPJS Ketenagakerjaan hari ini untuk memberikan santunan kematian pada para ahli waris, Pemkab telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kesejahteraan dan perlindungan para Imam Masjid, Imam Lingkungan dan Guru Mengaji”, terang Bupati.   

Pemkab Maros terus berupaya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi Pekerja Keagamaan Non ASN, hal ini juga dilihat dari anggaran yang dikucurkan dari APBD yakni sebesar Rp33 juta setiap bulan untuk 3.073 Orang Pekerja Keagamaan.    (DisKominfo)

Check Also

Pemkab Maros Buka Formasi PPPK 2023, Ini formasi, Cara pendaftaran dan Layanan Help Desk Seleksi CASN

Maros_ Pemerintah Kabupaten Maros Membuka Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.