Home / Headline / Jaga Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilu 2024, Bupati Maros HAS Chaidir Syam Buka Kegiatan Sosialisai

Jaga Netralitas ASN, TNI dan POLRI pada Pemilu 2024, Bupati Maros HAS Chaidir Syam Buka Kegiatan Sosialisai

Maros–  ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.  

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara KASN Agus Pramusinto serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis (22/09/2022) di Kantor Kemenpan RB.
Sejalan dengan hal itu, Bupati Maros HAS Chaidir Syam  didampingi Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin bersama Dandim 1422 Maros Letkol Inf Muhammad Hujairin  dan Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI dalam rangka persiapan Pemilu 2024 pada Selasa (27/09/2022) di Aula Hotel Grand Town Maros.

Dalam sambutannya, Bupati mennyampaikan, sosialisasi ini digelar agar ASN dapat menunjukkan netralitas sebagaimana mestinya aparatur negara yang telah diatur dengan undang-undang. Bahkan, guna memperkuat hal terasebut, Bupati menuturkan akan melakukan penerapan Sistem Merit Manajemen ASN yang mana pada pengisian jabatan di pemerintahan akan diduduki oleh ASN yang profesional. Sistem Merit ini akan menjamin Karier ASN kedepannya yang betul-betul berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil. Dengan demikian, ASN tidak perlu lagi ragu kepada siapa hak suaranya akan diberikan. Sistem ini juga diyakini akan memproteksi ASN dari intervensi politik.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman juga menuturkan, Aparatur Sipil Negara dinilai rentan terlibat politik praktis. Bahkan menurut data, di Kabupaten Maros sendiri tercatat ada 18 kasus pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang lalu.

Olehnya itu, Sufirman meminta kepada ASN, TNI dan POLRI untuk dapat bersama-sama melakukan strategi pencegahan pelanggaran netralitas pada pemilu mendatang.   (DisKominfo)

Check Also

Selain di Rammang-Rammang, Bupati Maros Bersama Pj Gubernur Sulsel Lakukan Penanaman Pohon Sukun di TWA Bantimurung

Maros–  Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam mendampingi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin untuk  kembali melakukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.