Home / Headline / Dukung Satu Data Indonesia, Diskominfo-SP Maros Luncurkan Aplikasi SIDATA SERU

Dukung Satu Data Indonesia, Diskominfo-SP Maros Luncurkan Aplikasi SIDATA SERU

Maros –  Guna mendukung integrasi layanan publik terkait data statistik yang terarah, terukur, akurat dan mutakhir sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan data berkualitas yang dibutuhkan, maka Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DISKOMINFO-SP) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Data Statistik Sektoral Terpadu (SIDATA SERU) bertempat di Baruga A Kantor Bupati Maros pada Selasa (07/06/2022).

Mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data, DISKOMINFO-SP dalam hal ini memiliki kewenangan sebagai Wali Data Statistik sektoral.

Kepala Dinas Kominfo-SP, Prayitno, ST., MT menjelaskan, sebagai Wali Data di Kabupaten Maros, Diskominfo SP memiliki tugas pokok diantaranya mengumpulkan, mengelola dan menginformasikan data. Olehnya itu, Peluncuran Aplikasi SIDATA SERU merupakan salahsatu inovasi sebagai bentuk implementasi sistem pengelolaan data yang lebih efisien, efektif serta melibatkan seluruh OPD yang bertanggungjawab dalam pengelolaan data tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan juga SOP atau mekanisme yang jelas agar pengelolaan data dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan sistem kerja data dari masing-masing Perangkat Daerah se-Kabupaten Maros yang awalnya bersifat parsial yaitu hanya menunjukkan data tentang OPD tersebut atau data hasil capaian OPD tersebut, setelah diinput ke dalam satu server akan menjadi lebih mudah untuk ditampilkan ke dalam data sektoral terpadu dengan data dari OPD lain.  

“Seluruh data dari OPD jika diiinput ke dalam server www.sidataseru.go.id, data itu akan terkoneksi dan terintegrasi ke Diskominfo, sehingga jika data dibutuhkan, Diskominfo siap untuk itu,” tutur Kadis Kominfo SP.

Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri Kepala BPS Maros, Guruh Wahyu Martopo yang pada kesempatan itu menerangkan prinsip dasar Satu Data Indonesia (SDI) sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.   (DisKominfo)

Check Also

Selain di Rammang-Rammang, Bupati Maros Bersama Pj Gubernur Sulsel Lakukan Penanaman Pohon Sukun di TWA Bantimurung

Maros–  Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam mendampingi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin untuk  kembali melakukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.