Home / Headline / Penghargaan / Focus Group Discussion (FGD) Perkawinan Anak

Focus Group Discussion (FGD) Perkawinan Anak

Institut of Community Justice (ICJ) bersama Koalisi Pencegahan Perkawinan Anak atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) bekerjasama Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk tokoh kunci terkait perkawinan anak di Hotel Grand Town Maros, Senin (7/1/2018).

FGD dihadiri oleh Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Kabid Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Camat Bontoa, Ketua MUI, Ketua Dewan Pendidikan, Pimpinan Radio Maros FM dan Pengurus Forum Anak Kab Maros dengan Fasilitator Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan Fadiah Machmud dan Program Manager ICJ Ira Husain Haddade.

FGD dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros Idrus yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros telah memiliki kebijakan, program dan layanan untuk pencegahan pernikahan anak tetapi membutuhkan dukungan dari semua pihak utamanya yang hadir dalam FGD untuk upaya pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Maros.

Direktur ICJ Sunem Fery Mambaya memgatakan bahwa praktek perkawinan anak adalah praktek yang sangat membahayakan anak, selain karena berdampak pada sisi tumbuh kembang anak yang akan terganggu, perkawinan anak juga berdasarkan hasil riset ICJ menjadi salah satu penyumbang pada tingginya angka kematian ibu dan anak yang akhirnya akan melanggengkan lingkaran kemiskinan pada anak dan keluarganya.

Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak yang tinggi, data dari Susenas Tahun 2012 Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat ke delapan dimana survey dilakukan pada perempuan dewasa yang pernah menikah dibawah 18 tahun, sementara data atau angka perkawinan anak di bawah 15 tahun Sulsel menduduki peringkat ke lima, hal ini menjadi sangat miris di mana pemerintah Indonesia melalui Kementrian PPPA sedang menggalakkan Kab/Kota Layak Anak dan termasuk ikut menandatangani Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, lanjut Fery.

Kabupaten Maros adalah salah satu kabupaten yang telah memiliki Sistem Perlindungan Anak yang sudah cukup baik misalnya mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, memiliki sejumlah aturan terkait perlindungan Anak, serta kelembagaan perlindungan anak juga sudah berjalan dengan baik. Namun demikian untuk kasus perkawinan anak, masih ada saja terjadi baik di pedesaan maupun di perkotaan, hal ini terbukti ketika diadakan penelitian di wilayah Kabupaten Maros, sebanyak 75% responden mengatakan dan mengetahui adanya praktek perkawinan anak di wilayah mereka, dan dari kurang lebih 500 kuesioner yang di edarkan sekitar 375 orang mengatakan bahwa korban perkawinan anak adalah perempuan, sementara terkait dengan faktor penyebab 75% mengatakan karena faktor ekonomi dan menurut responden yang paling bertanggung jawab untuk persoalan perkawinan anak adalah orangtua. Banyak anak yang menjadi korban perkawinan anak karena kemauan orangtuanya, yang untuk itu harus melakukan praktek-praktek koruptif dengan salah satunya menaikkan usia anak sehingga dapat dilakukan pernikahan, ungkap Fery.

Begitu kompleksnya permasalahan yang melingkupi perkawinan anak ini maka dipandang perlu untuk melakukan focus Group discussion (FGD) untuk para toko kunci dalam rangka menggali informasi dan memberikan pemahaman terkait dampak dan penyebab perkawinan anak yang melahirkan strategi dan rekomendasi dalam upaya bersama para tokoh kunci untuk pencegahan perkawinan anak, tutup Fery.

Kegiatan FGD ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros Chaidir Syam yang menyampaikan bahwa DPRD akan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Maros untuk pencegahan pernikahan anak. DPRD Kabupaten Maros telah melahirkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak sebagai Perda Inisiatif dan sementara mengajukan Raperda Sistem Perlindungan Anak sebagai Perda Inisiatif Tahun 2019, yang keduanya juga mengatur pencegahan pernikahan anak.

“DPRD akan mendukung segala upaya untuk pencegahan pernikahan anak dan meminta seluruh pihak untuk bersama-sama berkolaborasi dalam pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Maros”, kata Chaidir.

Setelah pelaksanaan FGD, Direktur ICJ dan Ketua LPA Sulawesi Selatan didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros melakukan audience dengan Wakil Bupati Maros Andi Harmil Mattotorang untuk menyampaikan hasil riset dan FGD perkawinan anak dalam rangka mendorong lahirnya kebijakan untuk mencegah perkawinan anak.

Check Also

Di Ajang KPID Awards 2023, Bupati Maros dan LPPL Maros FM Raih Penghargaan

Maros–  Maros Menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan Acara Malam Puncak KPID Award XVIII Tahun 2023. Sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.