Home / Headline / Penghargaan / 3.780 E-Ktp Invalid Dimusnahkan

3.780 E-Ktp Invalid Dimusnahkan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Maros memusnahkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros Senin (17/12/2018).
Sebanyak 3.780 e-ktp dimusnahkan oleh Dukcapil. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Burhanuddin mengatakan, e-ktp yang dimusnahkan ini merupakan e-ktp yang invalid, rusak maupun habis masa berlakunya. “Ini ada yang sejak tahun 2011, ada juga 2013 sebagian rusak, ada juga ktp pindahan. Kan kalau pindah itu ktp lama ditarik, sebagian yang lain juga habis masa berlakunya,” ujar Burhanuddin.
Pemusnahan e-ktp ini berdasarkan surat edaran menteri tanggal 13 Desember 2018 lalu tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. “Ini juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid makanya dibakar,” paparnya. Sebelumnya, e-ktp dimusnahkan dengan digunting namun kali ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sesuai surat edaran menteri.
Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman yang langsung turut memusnahkan e-ktp invalid ini mengatakan, pemusnahan ini juga dalam rangka menyongsong Pemilu 2019.
“Walaupun memang sudah tidak bisa dipakai lagi, namun tetap kita musnahkan untuk menjamin data, agar lebih tertib, dan menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu nanti, jangan sampai tercecer kemudian ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan,” pungkas Hatta.

Check Also

Di Ajang KPID Awards 2023, Bupati Maros dan LPPL Maros FM Raih Penghargaan

Maros–  Maros Menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan Acara Malam Puncak KPID Award XVIII Tahun 2023. Sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.