Home / Lainnya / ASN Pemkab Maros Malas Berkantor saat Ramadan akan Diberi Sanksi

ASN Pemkab Maros Malas Berkantor saat Ramadan akan Diberi Sanksi

Bupati Maros Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan waktu kerja ASN lingkup Pemkab Maros saat Ramadan 1438 Hijiriah.

Kabag Humas Pemkab Maros Kamaluddin Nur mengatakan, selama Ramadan, jam kerja ASN dikurangi sekitar sejam. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja ASN saat berpuasa.

Surat edaran mengenai jam kerja pegawai saat Ramadan tersebut menyebutkan, hari Senin-Kamis, masuk jam 08:00 pagi, istirahat jam 12.00 sampai dengan 12.15. Kemudian apel pulang jam 15:15 wita.

“Selain jam kerja dikurangi, senam kesegaran jasmani untuk sementara ditiadakan. Bagi Muslim, kami harapkan menjalankan ibadah puasa dan amaliyah Ramadan dengan baik,” ujarnya, Jumat (26/5/2017).

Meski jam kerja dikurangi, ASN yang malas berkantor saat Ramadan akan diberikan sanksi. Untuk memantau kehadiran ASN dan untuk memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasanya, akan rutin dilakukan sidak.

Sedangkan kepada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan Puskesmas agar tetap memberikan pelayanan dengan baik selama Ramadan.

“Meski Ramadan, pelayanan kepada masyarakat tetap harus maksimal. Tidak boleh ada warga yang mengeluhkan pelayanan saat Ramadan. Itu perintah pak Bupati,” tambahnya.

Kepada semua ASN Pemkab Maros agar rajin masuk kantor tepat waktu. Apalagi jam kerja sudah dikurangi demi kelancaran ibadah Ramadan. Karenanya, diminta kesadaran ASN untuk memperhatikan pekerjaannya. (*Ilo-Tim Liputan Humas Maros)

Check Also

Rangkaian Proses Diklat Paskibraka 2023 Tingkat Kabupaten Maros Sudah Berlangsung

Maros–   Kegiatan pendidikan dan pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023 tingkat kabupaten Maros …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.