Home / Headline / Penghargaan / Bupati Maros Resmikan Pesantren dan Masjid An-Nur Tompobulu

Bupati Maros Resmikan Pesantren dan Masjid An-Nur Tompobulu

Bupati Maros HM Hatta Rahman meresmikan pesantren dan masjid An-Nur di Dusun Polewali Desa Benteng Gajah Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Minggu (5/2/2016).

Hadir pula dalam peresmian ini, Ketua DPRD Maros H.A.S Chaidir Syam, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel Abdul Wahid Thahir serta undangan lainnya.

“Kami mengapresiasi kehadiran pesantren An-Nur ini. Keberadaannya membawa banyak membawa manfaat. Dari pesantren ini, saya berharap semakin banyak muncul generasi handal yang bisa menjadi pemimpin umat di masa yang akan datang. Saya sangat terharu dan bangga atas inisiatif keluarga H Muh Nur membangun pondok pesantren di wilayah Tompobulu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, di tengah kondisi saat ini, sangat dibutuhkan keberadaan pondok pesantren, sehingga atas nama pemeritah daerah dirinya akan memberikan dukungan agar pesantren ini bisa melahirkan santri cinta Al-Quran.

Sementara Pendiri Yayasan Pesantren H Muhammad Nur, H Syamsu Nur mengaku cita-cita ini sudah lama. Diawali dari adanya keinginam meneruskan pengabdian orang tuanya yang dulu adalah seorang pendidik. Dia mengakui, ayahnya pernah menjadi penilik di Tompobulu dan di Camba.

“Apalagi di zaman modern ini sangat banyak pengaruh-pengaruh negatif yang menerpa anak-anak. Makanya kami berpikir bagaimana bisa memberikan sumbangsih positif dengan membangun pesantren,” ujarnya.

Pesantren ini merupakan pesantren pertama untuk penghafal Quran di daerah ini, dia sengaja memilih Tompobulu karena cocok untuk pendidikan hafiz. Pembangunannya juga mendapat dukungan dari Kanwil Kementerian Agama Sulsel dan Pemkab Maros. (Alfi-Humas Maros)

Check Also

Di Ajang KPID Awards 2023, Bupati Maros dan LPPL Maros FM Raih Penghargaan

Maros–  Maros Menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan Acara Malam Puncak KPID Award XVIII Tahun 2023. Sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.