Home / Ekonomi / Bupati Maros Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak kepada PNS

Bupati Maros Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak kepada PNS

Bupati Maros HM Hatta Rahman menggelar sosialisasi kebijakan amnesti pajak kepada pejabat dan PNS lingkup Pemkab Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (15/9/2016).

Tax Amnesty

HM Hatta Rahman mengemukakan, sosialisasi dilakukan agar wajib pajak paham kewajiban kepada negara, sebab pembangunan berjalan dengan baik karena pajak.

Ia berharap sosialisasi ini memberikan kesadaran kepada PNS yang memiliki usaha di luar pekerjaan utamanya, segera melapor agar program Tax Amnesty dapat berjalan sukses.

“Kita berharap laporkanlah pajak, ungkap harta dengan jujur dan bayarlah uang tebusan, sehingga kita lega sesuai slogan program ini ungkap, tebus dan lega,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Pajak Pratama Maros, Muh Armadari menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak KPP Maros khusus Kabupaten Maros 2015 lalu sebesar Rp159 miliar lebih. Realisasi ini masih lebih rendah dari target tahun 2015. Target kita 2015 lalu untuk Kabupaten Maros sebesar Rp225 miliar.

“Kami berharap dari sosialisasi ini masyarakat berkontribusi langsung, karena saat ini kondisi perekonomian dunia lesu serta harga komoditas menurun. Apalagi sekitar 80 persen anggaran negara berasal dari pajak,” ujarnya. (*)

Check Also

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2023, Bupati Maros Serahkan Bantuan Sembako ke Para Veteran Pejuang

Maros–  Bupati Maros Maros H.A.S. Chaidir Syam beserta jajarannya menyerahkan Bantuan Sembako secara Simbolis kepada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.