Home / Ekonomi / Maros Lima Besar Pemegang Saham di Bank Sulselbar

Maros Lima Besar Pemegang Saham di Bank Sulselbar

Maros – Pemerintah Kabupaten Maros kini menduduki urutan lima besar pemilik saham di Bank Sulselbar dengan nilai modal disetor sebesar Rp 25 miliar. Hal ini menandakan keuangan Maros telah membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hatta RahmanBupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, saham Maros pada tahun 2014 hanya senilai Rp 20 miliar namun pada tahun 2015 ditambah Rp 5 miliar sehingga total menjadi Rp 25 miliar.

“Kita menargetkan berada di lima besar pemegang saham Bank Sulselbar, syukur Alhamdulillah target tersebut tercapai di tahun 2015,” ujarnya, Senin (25/5/2015).

Saat ini Maros diperingkat lima besar pemegang modal di Bank Sulselbar dari 29 kabupaten dan kota serta 2 provinsi yakni Provinsi Sulsel dan Sulbar. Pemprov Sulsel tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di bank berlogo perahu layar ini dengan nilai Rp 241 miliar per 5 Mei 2015.

Di bawah Pemprov Sulsel ada Pemkab Lutim dengan saham sebesar Rp 45 miliar, diurutan ketiga bertengger Soppeng dengan total nilai saham Rp 30 miliar, lalu Wajo Rp 29 miliar, dan Maros sebesar Rp 25 miliar.

Di bawah Maros ada Kabupaten Selayar dengan nilai saham Rp 24,3 miliar lalu Pangkep sebesar Rp 23,5 miliar. Bantaeng berada diurutan 12 dengan saham Rp 13 miliar.

Sebagai pemilik modal, Pemkab Maros setiap tahun mendapat sharing deviden yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat seiring dengan meningkatnya modal Maros. Pada tahun 2014 Maros mendapat deviden sebesar Rp 4 miliar dan  tahun ini sebesar Rp 5 miliar.

“Kita akan terus menambah modal sehingga deviden kita juga bertambah. Deviden dari Bank Sulsel tersebut digunakan antara lain untuk membiayai makan siang PNS Maros, ujarnya. (Alim)

Check Also

Upaya Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Bupati dan Wabup Maros Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pasar Rakyat Butta Salewangang

Maros–  Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari bersama Unsur Forkopimda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.