Home / Ekonomi / Bupati Maros Naikkan Gaji Kades dan Honor Kadus

Bupati Maros Naikkan Gaji Kades dan Honor Kadus

Maros – Bupati Maros HM Hatta Rahman menaikkan gaji kepala desa (Kades) menjadi Rp2 juta perbulan, pada bulan sebelumnya, para kades hanya menerima gaji Rp1,6 juta perbulan.

Bupati Maros
Bupati Maros, HM Hatta Rahman. (Ist.)

Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan gaji kepdes dan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel sebesar Rp2 juta.

“Kami menyesuaikan gaji kepala desa dengan UMP Sulsel. Kami berharap kenaikan gaji ini berjalan seiring dengan kinerja setiap kades. Kita harapkan mereka bekerja lebih maksimal,” ujarnya melalui Humas Maros, Jumat (6/2/2015).

Selain kades, kepala urusan di desa juga mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp800 ribu per bulan yang tahun lalu hanya Rp450 ribu. Kepala dusun (kadus) juga mendapatkan kenaikan honor dari Rp400 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan. (*)

Check Also

Upaya Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Bupati dan Wabup Maros Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pasar Rakyat Butta Salewangang

Maros–  Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari bersama Unsur Forkopimda …

2 comments

  1. gimana manajemen desa yang mempekerjakan Kadus yang menjabat PNS dan Guru Sekolah dasar apakah ini tidak melanggar. giman mau mengajar 24 jam jika rangkap jabatan. dan dibiarkan oleh pengawas dan UPTD

  2. Lembaga Kontrol iindependen Nasional

    mengacu kepada undang-undang RI . No 14 tahun 2008, tentang transparansi dan keterbukaan .publik , maka dengan hormat , kepada bupati kab. maros, , agar dapat menekankan kepada seluruh jajarannya , menerapkan undang- undang tersebut. contoh terkecil ,saja anggaran Dana Desa Todolimae Kecamatan Tompobulu ,untuk tahun 2014 disinyalir, tidak diketahui oleh masyarakat sekitar. Baik Nilai Juumlahnya, maupun kemana arah pemanfaatan dana tersebut. oleh nya itu, dengan tegas , kami dari Lembaga Kontrol Independen Nasional. memintta kepada Bapak Bupati, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Selatan , dapat melakukan penyelidikan , penyidikan, kemana arah pemanfaatan ADD desa Todolimae kec. Tompobulu, Hl Ini demi kepentingan mastarakat , sesuai aturan yang tellah ditetapkan . bahwa ADD, bukan lagi mengacu kepada Luas Wilayah tetapi , mengacu kepada Kebutuhan dari desa Tersebut. …Agar ditindak Lanjuti

    agar Anggaran Dana Desa Tahun 2014, disinyalir, alokasinya sangat tidak transparan, Pemanfaatan dari kebutuhan , tidak mengacu kepada ,

Leave a Reply to Lembaga Kontrol iindependen Nasional Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.