Home / Sosial / Bupati Maros Serahkan Remisi untuk 54 Narapidana

Bupati Maros Serahkan Remisi untuk 54 Narapidana

Remisi
Bupati Maros HM Hatta Rahman serahkan SK remisi. (Foto: Adnan)

Maros – Sebanyak 54 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Maros mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari kemerdekaan ini.

Pemberian remisi dilakukan di Ruang Pola kantor Bupati Maros dan diserahkan Bupati Maros HM Hatta Rahman, Minggu (17/8/2014) kemarin.

Bupati Maros HM Hatta Rahman mengemukakan, makna kemerdekaan menurut semangat HAM, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi dari pihak-pihak lain.

Sementara menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Maros Lukman Amin, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.

Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. (Ilham/Adnan)

Check Also

Seiring Percepatan Program Kabupaten Inklusi, Bupati Maros Targetkan 2024 Seluruh Desa di Maros Jadi Desa Inklusi

MAROS – Inklusi Day 2023 Kemitraan Australia-Indonesia kini digelar di dusun terluar Kabupaten Maros, yakni …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.