
Maros – Bupati Maros HM Hatta Rahman imbau PNS untuk tidak menambah libur lebaran. PNS harus lembali berkantor pada 4 Agustus 2014.
Mereka yang tidak hadir dapat dikenakan sanksi. Selain sanksi administrasi, mereka dapat dikenakan penundaan penerimaan gaji.
“Jadi kalau tidak masuk kantor, maka mereka tidak akan terima gaji,” jelasnya berapa waktu lalu.
Panjangnya libur PNS ini karena libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah yang dilanjutkan dengan cuti bersama.
Untuk libur nasional hari raya Idul Fitri jatuh pada Senin dan Selasa, 28 dan 29 Juli. Sedangkan pada Rabu sampai Jumat, 30 Juli-1 Agustus adalah cuti bersama. Pada 4 Agustus, seluruh PNS harus kembali masuk kerja.
Setelah didata dan diketahui PNS yang bolos pada hari pertama kerja, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan di mutasi ke daerah terpencil. (Ilham)
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1435H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.