Home / Lainnya / Tahun Ini Maros Tanam 2,5 Juta Pohon

Tahun Ini Maros Tanam 2,5 Juta Pohon

Maros – Pada tahun 2013 ini, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah menanam sedikitnya 2,5 juta batang pohon yang tersebar diseluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Maros.

Tanam Pohon
Bupati Maros HM Hatta Rahman menyerahkan bibit pohon kepada masyarakat. (Foto: Adnan)

Demikian data Dishutbun Maros dalam Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) yang dipusatkan di Dusun Sentosa Desa Leko’pancing Kecamatan Tanralili, Sabtu (7/12/2013).

Pencanangan HMPI dan BMN untuk tingkat Kabupaten Maros dilakukan oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman ditandai dengan penanaman pohon Sengon dan Jabon bersama unsur Muspida Maros.

Bupati Maros HM Hatta Rahman mengungkap, 40 persen dari wilayah Kabupaten Maros merupakan hutan baik itu hutan lindung maupun hutan produksi sehingga menjadi tugas pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

Potensi beberapa jenis pohon yang dapat dijadikan komoditi utama serta sebagai salah satu penghasilan masyarakat, seperti pohon jabon dan sengon.

Sedangkan Kepala Dishutbun Maros Muh Nurdin mengatakan Pemkab Maros dalam tiga tahun terakhir telah menanam pohon jutaan batang pohon. Setelah tahun 2012 lalu HMPI dan BMN dipusatkan di daerah pantai, tahun ini dipusatkan di daerah pegunungan. Pemilihan daerah ini untuk memperlihatkan beberapa pohon yang tiga tahun lalu ditanam di daerah ini dan berhasil cukup baik.

Meski penanaman pohon tersebar disemua wilayah kecamatan di kabupaten Maros namun tiga kecamatan yang menjadi prioritas yakni Tanralili, Tompobulu dan Cenrana. Sedangkan untuk pembalakan liar kata Nurdin mengalami penurunan dibanding tahun 2012 lalu. (Alfi)

Check Also

Antisipasi Potensi Bencana Banjir, Bupati Maros Pantau Langsung Kesiapsiagaan Posko BPBD Maros

Maros–  Kondisi curah hujan yang cukup tinggi disertai angin kencang di wilayah Maros membuat seluruh …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.