Home / Headline / Pemerintahan / Bupati Maros Perintahkan Percepatan Reformasi Birokrasi

Bupati Maros Perintahkan Percepatan Reformasi Birokrasi

Bupati Maros HM Hatta Rahman Sidak Seragam PNS. (Foto: Alfi)
Bupati Maros HM Hatta Rahman saat Sidak Seragam PNS beberapa waktu lalu sebagai bagian Kedisiplinan Pegawai. (Foto: Alfi)

Maros – Bupati Maros HM Hatta Rahman mengeluarkan perintah percepatan reformasi birokrasi yang ditujukan kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, juga para pejabat dalam lingkup Pemkab Maros.

“Perintah percepatan reformasi birokrasi itu tertuang dalam surat bernomor 800/688/Set, tertanggal 28 Mei 2103. Memuat 10 point yang mencakup aspek pemerintahan, keuangan, kedisiplinan, keuangan, hingga penguasanaan tekhnologi,” ujar Assisten Bidang Pemerintahan Setda Maros, Muh Alwi di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2013).

Sepuluh perintah percepatan reformasi birokrasi itu adalah; meningkatkan disiplin pegawai dan kualitas kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara terancana dan berkesinambungan.

Meningkatkan kepekaan dan pemahaman terhadap seluruh aturan dan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan singkronisasi dalam penyusunan dan implementasi rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), kebijakan umum APBD (KUA), serta prioritas dan platform anggaran sementara (PPAS).

Melaksanakan monitoring dan pengendalian internal serta evaluasi pelaksanan tugas di lingkungan kerjannya setiap dua bulan. Mengetahui, memahami serta mengimplementasikan manajeman strategis antara lain meliputi rencana strategis (Renstra), Standar akuntansi pemerintah (SAP), standar pelayanan minimum (SPM), standar operasional prosedur (SOP), laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), dan sebagainya.

Meningkatkan kemampuan personal di bidang informasi dan tekhnologi (IT). Memberikan reward dan punishment secara konsisten dan konsekuen kepada pegawai negeri sipil yang berprestasi dan yang melalukan pelanggaran disiplin. Mengadministrasikan dan mengelola aset dengan baik serta melaporkan pengelolaan aset secara berkala dalam dua bulan sekali.

Melaksanakan pembiayaan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam DPA masing-masing serta senantiasa berorientasi kepada akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta efisiensi. Membuat laporan keuangan dan asset setiap dua bulan.

Ditegaskan Muh Alwi, para pimpinan SKPD, camat dan para pejabat dalam lingkup Pemkab Maros untuk mengimplementasikan secara sungguh-sungguh sepuluh perintahkan percepatan reformasi birokrasi ini untuk peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. (Ilo)

Check Also

Bupati HAS Chaidir Syam Pimpin Langsung Apel Perdana 2024 ASN Lingkup Pemkab Maros

Maros–  Memasuki hari pertama kerja di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Maros menggelar Apel Perdana jajaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.