Home / Ekonomi / Dispenda Maros Bimtek Pengelolaan PBB

Dispenda Maros Bimtek Pengelolaan PBB

Bimtek Pajak
Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan PBB. (Foto: Ilo)

Maros – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis peralihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pajak pusat menjadi pajak daerah di aula rumah makan Nusantara Maros.

Sosialisasi dan bimtek ini dibuka oleh Wakil Bupati Maros HA Harmil Mattotorang, Senin (27/5/2013) lalu.

Kepala Dispenda Maros H Nuralim mengemukakan, sosialisasi dan bimtek ini ditujukan agar petugas di kecamatan mampu mengelola administrasi pajak dengan baik.

“Pengalihan PBB dari pemerintah pusat ke daerah menjadikan PBB salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diperlukan daerah dalam menunjang pembangunan,” ujarnya, Rabu (29/5/2013).

Ditambahkannya, saat pengalihan ini diberlakukan pada tahun 2014 nanti, Maros sudah siap melaksanakannya, sebab perangkat, sistim dan personil juga sudah siap.

Bimtek berlangsung selama empat hari dan diikuti 40 orang dari tiap kecamatan, para peserta juga akan melakukan kunjungan dan magang di Kantor Pajak Pratama Maros untuk menambah pengetahuan mereka tentang pengelolaan pajak. Terutama terkait pengelolaan pajak melalui perangkat komputer.

Sehingga diharapkan mampu memiliki pengetahuan tentang tata cara pengelolaan PBB yang baik sehingga hasilnya mampu meningkatkan PAD Kabupaten Maros. (Ilo)

Check Also

Upaya Kendalikan Inflasi dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Bupati dan Wabup Maros Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Pasar Rakyat Butta Salewangang

Maros–  Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari bersama Unsur Forkopimda …

2 comments

  1. Keberhasilan pencapaian target PBB Kab. maros dapat sukses diraih bilamana “SOSIALISASI ke level Bawah (Masyarakat) di setiap RT & RW dapat dilakukan oleh Aparat DISPENDA yg DIDUKUNG oleh KEPAHAMAN DAN KESADARAN WARGA MASYARAKAT.

    Sebagai contoh: Ada beberapa rumah obyek Pajak PBB (khususnya di wilayah perumahan-perumahan di daerah perbatasan Maros-Makassar), yg tidak pernah menerima SPPT-PBB sejak dulu, dan di tahun 2014 ini menerima SPPT-PBB dan dibayarkan di Dispenda harus Nilai PBB tahun ini + Nilai PBB thn 2012 dan 2013 berikut dendanya.

    Ada juga informasi, beberapa warga yg rumahnya kena obyek pajak, sudah menerima SPPT-PBB dan dibayarkan melalui kantor desa, karena jauh dari pusat Kota Maros atau bank. Akibatnya, saat ingin bayar PBB 2014 di DISPENDA, ternyata juga HARUS NOMBOK, karena pembayaran PBB thn 2014 + 2013 + 2012, plus dengan dendanya.

    SARAN :
    1) Sebaiknya pihak DISPENDA, bekerjasama dengan pihak Kantor Desa/Kelurahan untuk mengelola Pembayaran di daerah Setempat, dengan “TANDA BUKTI PELUNASAN berstempel Basah, agar ada pegangan bagi warga masyarakat;

    2) Sosialisasi PBB, sebaiknya dilakukan hingga tingkat RT dan RW, agar masyarakat yang SADAR HUKUM dan yang TIDAK SADAR HUKUM dapat semuanya MEMBAYAR PBB, serta mengetahui prosedur-prosedur yg berlaku. Sosialisasi di SPONSORI oleh pihak DISPENDA atau Kantor Bupati. sekaligus MEMBERDAYAKAN APARAT DESA dalam mengelola potensi desa yg ada.

    3) warga masyarakat sebaiknya “TELAH MENERIMA” SPPT-PBB tahun berjalan, minimal 1 (satu) bulan sebelum masa akhir pembayaran SPPT-PBB habis, karena masih ada warga yang memperoleh SPPT-PBB H-3 dari batas akhir pembayaran PBB, belum termasuk bila lokasinya jauh dari kantor DISPENDA Kab. Maros. … kan bisa berabe…

    4) Pihak Inspektorat Kabupaten sebagai Audit Internal Pemkab Maros, sebaiknya mengawasi jalannya pembayaran SPPT-PBB di tingkat DESA/KELURAHAN agar terjawab Akuntabilitas, tupoksi setiap aparat yg ditugaskan

    REWAKO BUTTA SALEWANGAN
    Maju terus……

  2. Untuk membuat PBB persyaratannya apa saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.