Home / Sosial / Operasi Yustisi Temukan 30 Perusahaan Tak Kantongi Izin

Operasi Yustisi Temukan 30 Perusahaan Tak Kantongi Izin

Operasi Yustisi
Suasana Operasi Operasi Pemkab Maros beberapa Waktu Lalu. (Foto: Humas Pemkab Maros)

Maros –  Tim Terpadu Operasi Yustisi Penanganan Gangguan Keamanan dan Konflik Sosial di Kabupaten Maros kembali melakukan operasi, Senin (8/7/2013).

Kali ini Operasi Yustisi menemukan sekitar 30 perusahaan yang berada di sekitar Kecamatan Marusu tidak mengantongi izin.

Dalam operasi ini, tim sekedar memberikan surat pernyataan kepada pihak perusahaan. Namun bila dalam jangka 10 hari ke depan, surat itu tidak ditindaklanjuti, akan diberikan surat teguran selanjutnya, hingga akhirnya perusahaan itu akan ditutup paksa.

Kepala Badan Kesbangpol Maros A Bustam menuturkan, operasi Tim Terpadu Operasi Yustisi Pemkab Maros ini sudah sering melakukan operasi penertiban. Sejak dibentuk awal tahun 2013, ini merupakan kali keempat melakukan operasi.

Sebelum melakukan operasi yustisi di Kecamatan Marusu, tim melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Lau. Dari operasi tersebut, 2 orang pramusaji tanpa idenditas diamankan petugas.

“Kami juga mengamankan 3 botol miras dari sebuah toko, di Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu. Pengamanan itu dilakukan terkait dengan penegakan syariat Islam,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Maros Muh Ferdyansyah mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin. Karena saat ini segala bentuk perizinan di Kabupaten Maros gratis. Jadi hal itu tidak lagi membebani perusahaan untuk menjalankan usahanya. (Alfi)

Humas Pemkab Maros

Check Also

Seiring Percepatan Program Kabupaten Inklusi, Bupati Maros Targetkan 2024 Seluruh Desa di Maros Jadi Desa Inklusi

MAROS – Inklusi Day 2023 Kemitraan Australia-Indonesia kini digelar di dusun terluar Kabupaten Maros, yakni …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.