Home / Headline / Pemerintahan / Bupati Maros: Kades Jadi Caleg Harus Mundur

Bupati Maros: Kades Jadi Caleg Harus Mundur

Bupati Maros
Bupati Maros, HM Hatta Rahman. (Foto: Ilo.)

Maros – Bupati Maros HM Hatta Rahman meminta kepala desa (kades) di seluruh Kabupaten Maros untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

“Kepala desa yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota legislatif pada pemilihan umum harus mengundurkan diri dari jabatannya secara permanen,” ujar Hatta, Selasa (2/4), saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, undang-undang mengatur bahwa kades yang menjadi calon anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. “Ini bukan kebijakan Pemkab Maros, ini adalah kebijakan pemerintah pusat,” katanya lagi.

Pemerintah Kabupaten Maros, ujarnya, tidak akan menghalangi para kades untuk mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik menjadi anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kami tidak menghalangi hak politik warga, tapi undang-undang yang mengatur juga cukup jelas, yakni mereka harus mengundurkan diri. Kades yang mencalon atau dicalonkan harus mundur dan tidak bisa kembali ke jabatannya jika tidak terpilih menjadi anggota legislatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang diatur, kades yang mau menjadi caleg harus membuat surat permohonan pengunduran diri dari jabatan kades kepada bupati selaku kepala daerah.

Surat pengunduran diri tersebut harus bermaterai dan ditujukan kepada Bupati Maros terhitung sejak pendaftaran caleg tanggal 9 April 2013 sampai 22 April 2013.

Peraturan yang mengatur hal tersebut yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Pasal 16 (poin, a, c, dan d). Dalam peraturan itu kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai anggota DPR, serta terlibat dalam kampanye.

Calon kepala desa yang terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) KPU untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2014, secara otomatis atau dengan sendirinya dinyatakan gugur sebagai calon kades dan tak bisa mengikuti tahapan pilkades.

Hal ini juga diatur dalam peraturan KPU Nomor 06 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Juga diatur Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota tahun 2014  padal 19 ayat I huruf 4 yang berbunyi membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (pengunduran diri permanen) bagi kepala desa dan perangkatnya. (Alfi)

Check Also

Bupati HAS Chaidir Syam Pimpin Langsung Apel Perdana 2024 ASN Lingkup Pemkab Maros

Maros–  Memasuki hari pertama kerja di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Maros menggelar Apel Perdana jajaran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.