Home / Headline / Bupati Maros Serahkan SK Kenaikan Pangkat 760 ASN

Bupati Maros Serahkan SK Kenaikan Pangkat 760 ASN

MAROS—   Bupati Maros HAS Chaidir Syam menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada  760 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Maros di Lapangan Pallantikang, Senin (05/04/2021). Penyerahan SK kenaikan pangkat ini merupakan hal pertama dilakukan oleh Pemkab Maros karena sebelumnya SK kenaikan pangkat ASN diambil di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros.   

Bupati didampingi Wakil Bupati Maros Hj Suhartina Bohari menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan ASN Golongan I, II, III dan IV.  “Ini sengaja kami lakukan penyerahan SK secara formal agar sekalian saya tahu dan lebih mengenal ASN lingkup Pemkab Maros. Karena pandemi covid-19 masih ada sehingga kita mengurangi tatap muka dan masih sedikit ASN yang saya kenal,” ujar Bupati.  

Bupati mengatakan, kenaikan pangkat bukan merupakan hak dari ASN melainkan penghargaan yang diberikan kepada ASN sehingga untuk mencapai pangkat tertentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pada kesempatan tersebut beliau juga menyinggung soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima ASN Pemkab Maros. Pihaknya mengaku akan memberikan TPP kepada pegawai yang betul-betul bekerja bukan yang hanya berdasarkan upload foto kegiatan. Lebih lanjut, bupati berharap dengan kenaikan pangkat ASN ini akan semakin meningkatkan kinerja, disiplin dan kompetensinya.

Sementara itu, sekretaris BKPSDM Harnaningsih mengatakan dari 811 usulan kenaikan pangkat, 768 ASN yang mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diterbitkan SK-nya. Sebanyak 14 usulan dinyatakan  tidak memenuhi syarat sedangkan 37 usulan masih dalam proses verifikasi oleh tim kepangkatan BKN. Adapun SK yang diserahkan terdiri dari golongan IV 23 SK, golongan III sebanyak 557 SK, golongan II 169 SK, dan golongan I sebanyak 11 SK.

“Yang tidak memenuhi syarat ada beberapa alasan seperti penyesuaian ijazah yang tidak linear antara ijazah terakhir dengan jabatan pelaksana ASN yang bersangkutan. Usul kenaikan pangkat pilihan atau strukturan belum mencapai 4 tahun pada jabatan pelaksana serta melampaui pangkat atasan langsung,” pungkasnya.

Check Also

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemkab Maros Bersama Seluruh Unsur Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangan Keamanan dan Kesehatan

Maros– Jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pemerintah Daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.