Home / Headline / Desain Naskah Akademik Ranperda Adminduk, Disdukcapil Gandeng LPPM Unhas

Desain Naskah Akademik Ranperda Adminduk, Disdukcapil Gandeng LPPM Unhas

Pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting penduduk (warga negara) dalam bentuk regulasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Maros pada Senin, 7 Oktober 2019 menyelenggarakan Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan dengan menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unhas, bertempat di Baruga B Kantor Bupati. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekdis Dukcapil H Eldrin Saleh dan diikuti oleh jajaran Dinas Dukcapil, Camat dan perwakilan dari sejumlah OPD.           

Substansi materi Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi seluruh komponen dan aktivitas yang berhubungan dengan administrasi kependudukan dengan segala aspeknya seperti hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Adminduk, ketentuan tentang sanksi administratif dan sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Adminduk dan lain-lain. 

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Maros terdapat kebutuhan akan lahirnya suatu Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraannya.     

Penyusunan Naskah akademik ini guna menghasilkan Ranperda baru, mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Maros sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pelayanan Adminduk yang optimal. Diharapkan nantinya dengan penyusunan Naskah Akademik ini dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang mutakhir dan mampu melaksanakan pelayanan profesional dalam bidang Adminduk, meningkatkan ketertiban dan kesadaran penduduk dan penataan semua jenis kewenangan Kabupaten juga di bidang Adminduk.

Check Also

Selain di Rammang-Rammang, Bupati Maros Bersama Pj Gubernur Sulsel Lakukan Penanaman Pohon Sukun di TWA Bantimurung

Maros–  Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam mendampingi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin untuk  kembali melakukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.